Kubu Raya post authorelgiants 30 Januari 2026

Inspektorat Periksa Ketua KONI Kubu Raya, Terkait Dana Hibah Tahun Anggaran 2022-2025

Photo of Inspektorat Periksa Ketua KONI Kubu Raya, Terkait Dana Hibah Tahun Anggaran 2022-2025

SUNGAI RAYA, SP – Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya memulai langkah pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya. Hal ini terungkap melalui surat pemberitahuan pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak Inspektorat pada Januari 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang telah dikucurkan untuk sektor olahraga selama beberapa tahun terakhir.

Fokus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Dalam surat bernomor 700.1 / 104 / Inspt, Inspektorat menegaskan bahwa agenda utama adalah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Pemeriksaan ini secara spesifik menyasar pada Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Kabupaten Kubu Raya untuk rentang waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, H. Y. Hardito, Ak., MM., tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Kubu Raya serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat.

Atas surat tersebut Suara Pemred melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua KONI Kabupaten Kubu Raya Ariono. Ia memastikan pemeriksaan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2025 oleh Inspektorat Kabupaten Kubu Raya telah selesai dilakukan dan tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Ariono saat memberikan klarifikasi kepada Suara Pemred, menanggapi surat pemberitahuan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya terkait dana hibah KONI.

“Bukan rencana lagi, tapi sudah selesai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan mulai dari cabang olahraga yang menerima dana hibah sampai dengan penyalur dana hibah, yaitu KONI Kubu Raya. Dan tidak ada temuan penyalahgunaan anggaran dana hibah,” kata Ariono.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan agenda rutin pengawasan, seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Kabupaten Kubu Raya.

“Iya, pemeriksaan rutin pengawasan. Karena tahun ini masa bakti berakhir, jadi pemeriksaan diambil satu periode,” jelasnya.

Ariono juga menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kubu Raya selama ini telah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh penggunaan anggaran, kata dia, mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama pemerintah daerah.

“Pengelolaan dan pertanggungjawaban semua sesuai dengan NPHD yang ditandatangani. Selain itu, setiap tahun LPJ KONI Kubu Raya juga diperiksa oleh BPK,” ujarnya.

Terkait pengawasan internal, Ariono menyebut KONI Kubu Raya memiliki mekanisme tersendiri untuk memastikan dana hibah digunakan tepat sasaran, khususnya untuk pembinaan olahraga dan atlet.

“Mekanismenya, KONI Kubu Raya membentuk tim ANEV (Analisa dan Evaluasi),” katanya.

Dengan rampungnya pemeriksaan tersebut, Ariono berharap tidak ada lagi spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana hibah KONI Kubu Raya, serta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran olahraga. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda